M. Syahrul didampingi Bambang Utama bersama awak media, Senin malam (18/9) JERNIH.ID, Jambi - Sebanyak 117.150 ribu masyarakat miskin ekstrem dan pekerja rentan di desa/kelurahan di Provinsi Jambi medapatkan perlindungan yang Pembiyaan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi.
Angka penerima manfaat program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) ini bertambah sebanyak 39.050 ribu penerima pada tahun 2023 ini, dari sebelumnya 78.100 penerima.
Program yang digagas Gubernur Jambi, Al Haris dan Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani ini, sejak tahun 2022 kemarin dan telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Jambi Nomor:16 Tahun 2022. Dimana ini yang pertama kali diaplikasikan oleh Kepala Daerah di Indonesia.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Muhammad Syahrul mengatakan penambahan kuota penerima jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan oleh Gubernur Jambi kepada masyarakat berdasarkan data dari hasil musyawarah desa dan kelurahan se-Provinsi Jambi.
“Di tahun ini pak Gubernur tambah lagi sebanyak 5 persen menjadi 117.150 ribu penerima manfaat, ini sudah disetujui dan akan segera berjalan,” katanya didampingi Kepala BPJS Sumbangsel, Bambang Utama, Senin (18/9/2023) kepada awak media.
Ia juga mengapresiasi Gubernur Jambi, Kata Syahrul, ini merupakan wujud keperdulian seorang Gubernur Jambi kepada masyarakat.
“Sesuai visi misi pak Gubernur, berupaya untuk memutus rantai kemiskinan, juga upaya dalam mensejahterankan masyarakatnya,” jelasnya.
Menurut Syahrul, ini salah satu perhatian dari Gubernur Jambi kepada masyarakat yang telah dilindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan yang pada akhirnya ahli waris dan keluarga dapat melanjutkan kehidupan yang layak.
“Harapannya masyarakat dapat paham begitu pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, apabila terjadi resiko maka tidak menimbulkan kemiskinan, dengan iuran hanya Rp16.800/bulan, dan masyarakat berhak untuk mendapatkan ini,” sambungnya lagi.
Manfaat program ini, $elain melindungi kecelakaan kerja, apabila dari mereka yang meninggal dunia, maka akan mendapat santunan Rp42.000.000. Kemudian bagi ahli waris (anaknya) mendapat beasiswa pendidikan sebesar Rp174.000.000 untuk dua anak sampai dengan jenjang pendidikan Strata 1.(JR2)