Pemungutan suara Pemilu 14 Februari di TPS Kota Jambi JERNIH.ID, Jambi - 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Jambi melaksanan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal ini berdasarkan rekomendasi dari Pengawas Pemilu.
12 TPS yang melaksanakan PSU tersebut terdapat di Kota Jambi, Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Tebo.
Komisioner KPU Provinsi Jambi Suparmin mengatakan, PSU dilakukan karena adanya pelanggaran pemilih, serta ada juga yang mencoblos dua kali seperi di TPS di Kabupaten Batanghari.
"Ada pemilih yang mencoblos 2 kali di TPS yang berbeda, sehingga seusai peraturan KPU harus dilakukan PSU, dan sudah ada rekomendasi dari PTPS melalui Panwascam yang ditembuskan ke PPK yang sudah diterima oleh KPU Kabupaten/Kota," kata Suparmin, Selasa (20/2/2024).
Suparmin yang juga Divisi hukum dan pengawasan KPU Provinsi Jambi mengungkapkan, tidak seluruh TPS yang dilakukan menggunakan 5 suara ada juga yang 3 suara dan 1 suara.
Berikut daftar lengkap 12 TPS di Provinsi Jambi yang melaksanakan PSU:
Kota Jambi
1. TPS 66 Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo (seluruh jenis surat suara)
2. TPS 15 Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura (surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden)
3. TPS 21 Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura (surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI dan DPR RI)
4. TPS 4 Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo (surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Baca halaman selanjutnya