JERNIH.ID, Jakarta - 2.400 toko online diblokir Kementiran Perdagangan, pemblokiran ini lantaran toko-toko tersebut menjual obat-obatan tanpa resep dokter atau tanpa izin BPOM.
"Banyak juga kejadian di online obat-obat itu dibeli tanpa resep dokter. Itu bertentangan Undang-undang. Nah itu yang kemarin kita lakukan kita tutup. Kita perintah lokapasar untuk tidak memasang daripada lokapasar yang menjual obat tanpa resep dokter atau tanpa izin untuk mengeluarkan obat-obatan tersebut," ujar Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi dilansir dari detik.com, (26/8) kemarin.
"Itu ada 2.400 toko yang kita take down artinya mereka sudah tidak berjualan," tegas Lutfi.
Lutfi menjelaskan sebenarnya yang berkaitan dengan obat-obatan hingga oksigen itu merupakan urusan dari Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ia mengatakan itu termasuk persoalan impor, produksi, izin edar hingga distribusi obat-obatan.
Namun, karena masalah obat-obatan yang dijual ini berada di toko online atau lokapasar, maka itu memang tanggung jawab Kementerian Perdagangan.
"Tetapi bersinggungan juga dengan Ditjen Perlindungan Konsumen. Kalau di online kita lihat tidak benar kita bisa tutup, karena di lokapasar itu tanggung jawab Kemendag," bebernya.