31 Daerah di Jambi Terindikasi Sebagai Kampung Peredaran Narkoba

Penulis: Putri , Editor: Muhammad Syafe'i - Selasa, 11 Februari 2020 , 19:04 WIB
Ilustrasi
Istimewa
Ilustrasi


JERNIH.ID, Jambi - Provinsi Jambi memiliki 31 daerah yang terindikasi sebagai kampung peredaran narkoba, hal ini diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyu Dinata.

Eka mengatakan terkait dengan perkampungan narkoba diwilayah Jambi, pihak kepolisian sudah lakukan meeting dan sudah telegramkan keseluruh Kapolres untuk bekerja dengan Instansi terkait dan tentunya dengan para penggiat anti narkoba untuk memeting wilayah-wilayahnya.

"Untuk memastikan data-data, pihak kami sudah mengirimkan langsung ke jajaran Polres setempat jikalau ditemukan aktivitas peredaran narkoba maka akan langsung ditangkap," katanya, Selasa (11/2/2020) seusai acara P4GN di Rumah Dinas Gubernur Jambi.

“Apabila tertangkap tangan seperti yang disampaikan Pak KBNN tadi, silahkan masyarakat bisa mengambil langkah-langkah. Tentu biar lebih aman bekerja sama dengan pihak kepolisian,” imbuhnya.

Adapun 31 daerah yang dimaksud adalah Kota Jambi yakni, Kampung Legok, Pulau Pandan, Danau Sipin, Buluran, Lebak Bandung, Sungai Asam dan Rawasari. Kabupaten Muaro Jambi, yakni  Pulo Kayu Aro.

Lalu, Kabupaten Batanghari, yakni Sungai Rengas dan Muaro Sebo Ulu. Kabupaten Tanjab Barat, yakni Kampung Nelayan, Jalan Bahagia, Parit 1, Tungkal Harapan, Tungkal Ulu, Merlung dan Betara.

Kabupaten Tanjab Timur, yakni Nipah Panjang dan Mendahara Ulu. Kabupaten Sarolangun, yakni Libung dan Mandiangin. Untuk Kabupaten Merangin, yakni Desa Mampun, Rantau Panjang, Tabir, dan Bangko.

Sementara Kabupaten Tebo, yakni Tambahan, Tebo ulu dan Kecamatan Tebo. Kabupaten Bungo, yakni Desa Pelayang dan Sungai Arang dan terakhir Kabupaten Kerinci, yakni Kecamatan Rawang dan Kecamatan Siulang.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID