Para saksi saat mengahdiri di Pengadilan Tipikor Jambi JERNIH.ID, Jambi - Sidang lanjutan kasus suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 - 2018 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi dengan adenda pemeriksaan puluhan saksi dari mantan anggota DPRD Provinsi Jambi dan pengusaha.
Hadir sebagai saksi, saat dikonfrontir dengan Kusnindar. Budiyako mengakui jika dirinya ada terima uang dua kali dari Kusnindar, namun menurutnya itu merupakan uang pembayaran hutang Kusnindar.
"Dua kali saya ada menerima uang, bulan Maret saya ada nelpon Kusnindar mau makai uang yakni Rp 100 juta. Uang itu diserahkan di kantor," kata Budiyako saat kesaksian atas terdakwa Effendi Hatta Cs di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (21/01).
Untuk yang kedua, Budiyako mengatakan uang itu diserahkan pada bulan Juli. "Rencana awal memang dirumah, tapi beralih kedekat MAN model," ujar Budiyako.
Lalu Jaksa KPK menanyakan kepada saksi Kusnindar atas keterangan Budiyako ini apalah benar. "Iya, seingat saya memang dua tahap memberikan uang kepada Budiyako," ucap Kusnindar.
Jaksa KPK kembali menanyakan, uang yang diberikan itu untuk ketok palu atau menagih utang sewaktu itu, seperti keterangan Budiyako.
"Seingat saya memang untuk menagih hutang," jawab Kusnindar.
Lantas atas keterangan ini, ketua hakim juga menanyakan uang tersebut untuk jatah Budiyako atau hanya membayarkan hutang.
"Uang itu jatahnya Budiyako, sekalian membayar hutang," kata Kusnindar.
"Hebat ini, berarti sambil menyelam minum air," timpal hakim ketua.
JPU KPK juga kembali mendalami ini, berarti dengan penyerahan uang itu Budiyako tidak mendapatkan jatah lagi, dan hutang saksi juga selesai ya.
"Iya begitu, hutang saya juga selesai," ungkapnya.
Penulis : Redaksi
Editor : Muhammad Syafe'i