Bupati Merangin, Al Haris JERNIH.ID, Merangin - Bupati Merangin Al Haris, kembali mengingatkan agar kepala desa di Kabupaten Merangin, untuk dapat mengelola dan menggunakan Dana Desa dengan baik, sesuai dengan aturan.
Hal tersebut untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di desa. Dana Desa tahun 2020 hingga sampai saat ini belum dilakukan pencairan untuk 205 desa yang ada di Kabupaten Merangin.
"Kepala desa harus melibatkan aparat desa terkait dengan pengambilan kebijakan yang bersentuhun dengan Dana Desa," ujar Bupati Merangin Al Haris.
Kemudian dikatakan Al Haris, Dana Desa yang sudah digunakan agar dilaporkan pertanggungjawaban sesuai dengan aturan aturannya.
Sebab jika tidak maka akan berdampak dengan bedaran anggaran Dana Desa yang akan dikucurkan ke Kabupaten Merangin, dari Kementrian Keuangan.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Merangin, meminta 18 desa yang tidak menyerahkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Dana Desa tahun 2018, untuk bertanggungjawab.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas PMD Merangin, Andre Fransusman. Dikatakan Andre sebagai kuasa pengguna anggaran, maka kepala desa harus segera menyelesaikan soal SPJ yang menjadi temuan Inspektorat tersebut.
"Desa harus bertanggungjawab. Sekdes sebagai verifikator punya peran penting dalam realisasi Dana Desa. Disaat SPJ tidak terpenuhi, seharusnya tidak mengajukan pencairan," ujar Andre.
Dijelaskan Andre ke 18 desa tersebut, saat ini sedang diproses tim Auditor Inspektorat Merangin, dia berharap kasus ke 18 Desa ini tidak sampai kemeja Hukum.