JERNIH.ID, Jambi - Bawaslu Provinsi Jambi mengingatkan kepada seluruh partai politik untuk segera menurunkan alat peraga yang berbau kampanye. Hal ini dikarenakan saat ini belum masuk tahapan kampanye.
"Kami sudah ingatkan kepada partai politik untuk segera menertibkan secara mandiri alat peraga yang sudah berbau kampanye. Hal itu boleh dilakukan pada 28 November ketika memang tahapan kampanye sudah berjalan," kata Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Muhamad Hapis, Senin (6/11/2023).
Ia menyebutkan, besok merupakan hari terakhir bagi partai politik untuk segera menertibkan alat peraga yang masih terpasang. Jika tidak, pihaknya bersama dengan lembaga lain akan menertibkan alat peraga yang melanggar.
"Itu sudah ketentuan dan kesepakatan yang kami lakukan dengan partai politik. Jadi tetap kami ingatkan lagi untuk segera tertibkan alat peraga yang masih terpasang," tukasnya.
Berdasarkan pengamatan media ini, masih banyak alat peraga yang terpasang di berbagai sudut kota/kabupaten. Bukan hanya alat peraganya yang melanggar, tetapi zona pemasangan alat peraga pun juga tidak sesuai. (JR1)