Arfan Sebut Orang Dekat Asrul Ada Meminta Proyek Kepada Dirinya

Penulis: Upro - Kamis, 22 Maret 2018 , 08:02 WIB


JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Sidang lanjutan kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (22/3/18). 

Pada sidang kali ini, terdakwa Saipudin dan Arfan duduk di kursi persidangan sebagai saksi untuk memberikan keterangan atas terdakwa Erwan Malik.

Dalam kesaksiannya Arfan mengaku dirinya sempat dimintai proyek atau kegiatan oleh orang dekat Asrul. 

"Orang dekat Asrul sempat meminta proyek pada anggaran 2018 dan saya kesal,” ujar Arfan. 

Dikatakan Arfan proyek dimaksud yang diminta oleh orang dekat Asrul bernama Rian tersebut yakni pembangunan jalan layang (fly over) di Simpang Mayang.

“Yang diminta itu jalan layang (fly over) di Simpang Mayang” ungkap Arfan. 



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID