JERNIH.ID, Jambi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa bulan yang lalu melakukan penggeledahan di villa milik keluarga Gubernur Jambi, Zumi Zola di Muara Sabak Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Pada saat penggeledahan tersebut petugas KPK menyita satu berangkas dan hingga saat ini KPK belum juga mengumumkan berapa nominal uang tersebut ke publik. Pengacara Zumi Zola, M Farizi saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan bahwa uang yang disita dalam berangkas tersebut merupakan milik Zumi Zola yg didapat sebelum menjabat Gubernur dari orang tuanya. "Itu merupakan milik Bapak Zumi Zola sebelum menjabat Gubernur, termasuk sisa uang kuliahnya di UK," ujar Farizi saat dikonfirmasi jernih.id melalui via whatsapp, Sabtu (14/4/18). Masih dikatakan Farizi untuk jumlah pastinya berapa uang yang disita KPK dalam berangkas tersebut dirinya tidak mengetahui. "Untuk jumlah pastinya berapa, saya tidak mengetahui, karena itu sisa uang yang dipergunakan keluar dan masuk. Bahkan ada juga uang sisa uang pemberian ayahnya sebagai modal untuk kampanye Gubernur," ungkapnya. Untuk diketahui, KPK sendiri melakukan penggeledahan villa tersebut pada 31 Januari lalu, di hari yang sama KPK juga menggeledah rumah dinas Gubernur Jambi, penggeledahan dilakukan sehari sebelum KPK mengumumkan penetapan Zola sebagai tersangka kasus gratifikasi di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun anggaran 2016-2017. Berbagai pihak masih menerka-nerka jumlah uang yang ditemukan di dalam tiga brankas di villa Zola itu. Informasi yang beredar jumlah uang yang disita KPK di nominal 60 hingga 90 miliar rupiah, sebab uang yang disita juga terdapat pecahan Dolar Amerika. Apalagi saat itu, KPK harus meminjam tiga mesin penghitung uang dari bank daerah setempat. Penulis : Muhammad Syafe'i | jernih.id