Breaking News!!! Hakim Vonis Supriyono 6 Tahun Penjara

Penulis: - Senin, 02 Juli 2018 , 14:30 WIB


JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Sidang pembacaan vonis atas terdakwa Supriyono dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 digelar, hari ini Senin (2/7/18) di Pengadilan Tipikor Jambi.

Sidang pembacaan vonis ini, dipimpin oleh Hakim Ketua, Badrun Zaini. Terdakwa Supriyono sendiri terlihat hadir menggunakan kemeja putih didampingi kuasa hukumnya.

Badrun Zaini dalam vonis yang dibacakannya menyatakan bahwa terdakwa Supriyono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut hukuman 6 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayar maka diganti dengan hukuman 3 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Badrun Zaini. 

Sebelumnya, terdakwa Supriyono dituntut oleh JPU KPK selama 7 tahun penjara. Pasal yang dikenakan Pasal 12 huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID