JERNIH.ID, Jambi - Persidangan kasus korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Koto Pudung Sungai Penuh, Maizaluddin terus berlanjut. Dalam persidangan kali ini dihadirkan 4 saksi dari pihak pemerintah desa serta pihak inspektorat Sungai Penuh.
Jaksa Jasa Alex P Hutahuruk menyebutkan, saksi yang dihadirkan itu dari pihak Inspektorat Sungai Penuh dan Pemerintah desa.Inspektorat menyebutkan dalam kesaksian bahwa 8 pengadaan yang dilakukan itu semuanya menjadi temuan.
"Bukan hanya masalah kegiatan fisik, insentif BPD saja ada setahun tidak dibayar. Malah insentif itu dipakai untuk keperluan pribadi. salah satunya disebutkan untuk bayar listrik rumah," katanya usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (6/4/2022).
Sekedar tambahan, Jaksa pada persidangan selanjutnya akan menghadirkan 2 orang saksi ahli. Saksi ahli yang dihadirkan adalah dari pihak Inspektorat Provinsi Jambi. Ahli akan hadir langsung di persidangan. (JR1)