Ketum PPP, Suharso Monoarfa JERNIH.ID, Jakarta - Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa dilaporkan buntut pernyataannya yang menyinggung soal 'amplop kiai' ke Polda Metro Jaya, Sabtu (20/8).
Laporan itu dibuat oleh seseorang bernama Ari Kurniawan. Pelaporan tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum dari pelapor, Ali Jufri.
"Iya, benar hari Sabtu kami dampingi Pak Ari selaku kuasa hukum atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Kiai," kata Ali kepada wartawan, Senin (22/8/2022).
Ali menerangkan laporan itu dibuat lantaran kliennya tersinggung dengan pernyataan Suharso. Selain itu, pernyataan Suharso itu juga merupakan sebuah bentuk penghinaan.
"Ini sebuah bentuk penghinaan terhadap kiai dan pesantren di mana pesantren ini kan mendidik generasi baru menjadi generasi masa depan. Tapi ketika ada pernyataan ini menjadi tidak baik. Jadi, kami melaporkan atas dugaan penghinaan," tuturnya.
Dalam laporan itu, kata Ali, pihaknya turut menyertakan beberapa barang bukti. Salah satunya adalah video berisi pernyataan Suharso yang menyinggung soal 'amplop kiai'.
Laporan terhadap Suharso itu diterima dengan nomor LP/B/4281/VIII/2002/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal: 20 Agustus 2022. Suharso dilaporkan atas Pasal 156 KUHP dan atau Pasa 156 a KUHP.(*/JR1)