Bupati Anwar Sadat Larang Penjualan Petasan Hingga Balapan Liar Selama Ramadan

Penulis: Bahrul Ulum , Editor: Muhammad Sapi'i - Ahad, 03 April 2022 , 23:18 WIB
Bupati Anwar Sadat
Prokopim Tanjab Barat
Bupati Anwar Sadat


JERNIH.ID, Kuala Tungkal - Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat melarang menjual petasan hingga balapan liar selama bulan Ramadan 1443 Hijriah.

Hal ini diketahui dari surat himbauan nomor 400/691/Kesra/2022 dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1443 H.

"Dilarang memperjual belikan, menyimpan dan membunyikan petasan (mercon) selama bulan Ramadan," bunyi himbauan itu.

Berikut bunyi lengkap himbauan Bupti Anwar Sadat selama Ramadan 1443 H.

1. Untuk tetap menjaga kerukunan umat beragama agar masyarakat yang non muslim dan masyarakat muslim yang tidak melakukan ibadah puasa antara lain dengan:
a. Tidak makan, minum dan merokok di tempat umum atau tempat terbuka lainnya.
b. Tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu kehidmatan bagi yang melaksanakan ibadah puasa serta salat tarawih.

2. Bagi pengusaha rumah makan, kedai kopi restoran dan sejenisnya agar tidak melakukan aktivitas usahanya pada siang hari secara terbuka, dan atau menutupnya dengan tirai selama bulan suci Ramadan.

3. Bagi pengusaha tempat hiburan malam seperti warung yang menyediakan minuman beralkohol, karaoke dan sejenisnya agar tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan.

4. Bagi pengusaha cafe dilarang membunyikan musik yang dapat mengganggu kekhusyukan dan ketenangan pada saat ibadah di bulan suci Ramadan pengajian dan tadarus Al Quran.

5. Dilarang memperjualbelikan menyimpan dan membunyikan petasan (mercon).

6. Dilrang melakukan balapan liar yang dapat mengganggu suasana kenyamanan beribadah di bulan suci Ramadan.

7. Melakukan pencegahan dan melaporkan kepada penegak hukum apabila ditemukan adanya tempat tempat praktek prostitusi terselubung, khususnya tempat penginapan/hotel, kos-kosan dan kegiatan hiburan lainnya guna menghindari tempat tersebut dijadikan sebagai tempat mesum dan prostitusi.

8. Segala bentuk aktivitas dan membeli tas masyarakat selama bulan suci Ramadan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (memakai masker cuci tangan menggunakan sabun dan hand sanitizer).

9. Himbauan ini untuk ditaati sebagaimana mestinya dan apabila terjadi pelanggaran maka aparat keamanan berhak mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID