Cerita Perjalanan Kariernya, Erwan Tidak Menyangka Akhir Kariernya Seperti ini

Penulis: Upro - Kamis, 22 Maret 2018 , 09:31 WIB


JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Sidang lanjutan kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (22/3/18). 

Pada sidang kali ini, tiga terdakwa, Erwan Malik, Saipudin dan Arfan diperiksa sebagai terdakwa dan kompak menangis di persidangan.

Bahkan sambil menangis, Erwan Malik secara khusus menyampaikan permohonan maaf kepada istri dan anaknya.

"Saya minta maaf terutama kepada istri dan anak saya," ucap Erwan sambil menangis.

Erwan juga saat diperiksa sebagai terdakwa sempat menceritakan perjalanan karirnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Saya tidak menyangka jika akhir karir saya berakhir seperti ini," ungkapnya. 



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID