Daftar 28 Tersangka Baru KPK Kasus Suap RAPBD Jambi 2017-2018: 10 Tersangka Langsung Ditahan

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Selasa, 10 Januari 2023 , 19:58 WIB
Johanis Tanak saat konfrensi pers penahanan 10 tersangka kasus suap RAPBD Jambi, Selasa (10/1)
Tangkapan layar Instagram KPK
Johanis Tanak saat konfrensi pers penahanan 10 tersangka kasus suap RAPBD Jambi, Selasa (10/1)


JERNIH.ID, Jambi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 28 tersangka baru kasus suap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

"28 tersangka ini yakni, SP, SA, SN, MT, SPY, RW, MJ, PR, IK, TR, KN, MH, LS, EM, MK, RH, MS, HH, AR, BY, HA, NR, NU, ASHD, DL, MI, MU dan HI," kata Pimpinan KPK Johanis Tanak saat konfresi pers di Gedung Merah Putih Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Dari 28 tersangka, 10 tersangka disampaikan Johanis langsung dilakukan penahanan. "Yang dilakukan penahanan ada 10 orang," ujarnya.

Baca juga: Breaking News: KPK Resmi Tahan 10 Tersangka Suap RAPBD Jambi 2017-2018

10 orang yang dilakukan penahanan ini dilakukan untuk kepentingan proses pemeriksaan penyidikan. Dan masa penahanan 20 hari Mulai hari ini 10 Januari 2023 sampai nantinya tanggal 29 Januari 2023.

"Adapun yang dilakukan penahanan adalah masing-masing SPY (Supriyanto), SN (Sainuddin), MT (Muntalia), SP (Sopian) dan RW (Rudi Wijaya) ditahan di Rutan KPK pada Komdam Jaya Guntur. MJ (M. Juber), IK (Ismet Kahar), PR (Popriyanto) dan TR (Tartiniah) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C. Sedangkan SA (Sofyan Ali) ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih Jakarta Selatan," jelasnya.

Baca halaman selanjutnya



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID