Johanis Tanak saat konfrensi pers penahanan 10 tersangka kasus suap RAPBD Jambi, Selasa (10/1) Sedangkan untuk para tersangka lainnya KPK menghimbau agar kooperatif hadir pada agenda pemanggilan berikutnya yang akan dilakukan oleh tim penyidik.
Baca juga: Hari Ini KPK Periksa 10 Tersangka Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi
Para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf A atau pasal 11 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jungkook pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana. (JR2)