Daftar 28 Tersangka Baru KPK Kasus Suap RAPBD Jambi 2017-2018: 10 Tersangka Langsung Ditahan

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Selasa, 10 Januari 2023 , 19:58 WIB
Johanis Tanak saat konfrensi pers penahanan 10 tersangka kasus suap RAPBD Jambi, Selasa (10/1)
Tangkapan layar Instagram KPK
Johanis Tanak saat konfrensi pers penahanan 10 tersangka kasus suap RAPBD Jambi, Selasa (10/1)


Sedangkan untuk para tersangka lainnya KPK menghimbau agar kooperatif hadir pada agenda pemanggilan berikutnya yang akan dilakukan oleh tim penyidik.

Baca juga: Hari Ini KPK Periksa 10 Tersangka Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf A atau pasal 11 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jungkook pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana. (JR2)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID