Breaking News: KPK Resmi Tahan 10 Tersangka Suap RAPBD Jambi 2017-2018

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Selasa, 10 Januari 2023 , 19:15 WIB
Johanis Tanak saat konfrensi pers penahanan 10 tersangka kasus suap RAPBD Jambi, Selasa (10/1)
Tangkapan layar Instagram KPK
Johanis Tanak saat konfrensi pers penahanan 10 tersangka kasus suap RAPBD Jambi, Selasa (10/1)


JERNIH.ID, Jambi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018. Ada 10 tersangka yang ditahan dari 28 tersangka yang ditetapkan sebelumnya.

"Yang dilakukan penahanan ada 10 orang," kata Komisioner KPK, Johanis Tanak saat konferensi pers, Selasa (10/1/2023)

10 orang yang dilakukan penahanan ini dilakukan untuk kepentingan proses pemeriksaan penyidikan. Dan masa penahanan 20 hari Mulai hari ini 10 Januari 2023 sampai nantinya tanggal 29 Januari 2023.

"Adapun yang dilakukan penahanan adalah masing-masing SPY (Supriyanto), SN (Sainuddin), MT (Muntalia), SP (Sopian) dan RW (Rudi Wijaya) ditahan di Rutan KPK pada Komdam Jaya Guntur. MJ (M. Juber), IK (Ismet Kahar), PR (Popriyanto) dan TR (Tartiniah) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C. Sedangkan SA (Sofyan Ali) ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih Jakarta Selatan," jelasnya.

Sedangkan untuk para tersangka lainnya KPK menghimbau agar kooperatif hadir pada agenda pemanggilan berikutnya yang akan dilakukan oleh tim penyidik.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID