JERNIH.CO.ID, Jambi - Setelah di periksa 4 Jam oleh Penyidik Kejaksaan Negri (Kejari) Jambi tersangka kasus dugaan korupsi dana intensif guru honorer pendidikan anak usia dini (Paud) tahun anggaran 2014-2016 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan juga mantan Ketua lembaga pendidikan anak usia dini (Paud) percontohan pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (KBM Murni) dan Capasity Building Center (CBC), Hairiya langsung dilakukan penahanan.
Kasi Intel Kejari Jambi Rais mengatakan tersangka tersebut melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar 1 miliar rupiah.
"Dengan kerugian keuangan negara berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Jambi bernilai Rp 1 miliar 68 juta," kata Rais, Senin (13/8/18).
"Anggaran tersebut, yakni dari tahun 2014 Rp 6 Miliar, tahun 2015 Rp 5,2 Miliar dan Tahun 2016 Rp 7 Miliar," tambahnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Ikrar mengatakan tersangka tersebut diepriska sejak pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan yang ketiga kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka.
"Dia selalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Hari ini ada 10 pertanyaan dalam pemeriksaan tetapi masih juga berbelit," ucap Ikrar.
Sambung Ikrar, tersangka tersebut nantinya akan langsung dilakukan penahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi.
"Kita tahan untuk 20 hari kedepan dan nanti kita akan perpanjang lagi 40 hari selanjutnya," imbuhnya.
Untuk Diketahui, kasus tersebut mulai tercium oleh pihak Kejaksaan sejak akhir tahun 2016. Dari kasus ini sudah terdapat 7 saksi dan kemungkinan akan bertambah lebih lanjut.