Tengku Ardiansyah saat tiba di Kejari Tanjab Timur Dijelaskannya, saat menjadi penasehat hukum, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung proses penyidikan kasus korupsi dana hibah KPU Tanjab Timur yang saat ini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi.
Sekedar informasi, pada kasus korupsi dana hibah KPU Tanjab Timur ini, Kejari Tanjab Timur telah menetapkan 4 tersangka, yakni Ketua KPU Tanjab Timur, Nurkholis, Sekretaris KPU, Sumardi, Bendahara, Hasbullah, dan staf pembuat surat perintah membayar, Mardiana.