DPO Sejak Januari, Kejari Lubuk Linggau Berhasil Menangkap Briyo di Kota Jambi

Penulis: - Kamis, 02 Agustus 2018 , 08:39 WIB


JERNIH.CO.ID, Jambi - Tim Gabungan Kejaksaan Negri (Kejari) Lubuk Linggau berhasil menangkap, Briyo Al Khoir (28), koruptor pembangunan Akademi Komunikasi Negeri (AKN), di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara dengan nilai anggaran Rp 8,5 Miliar.

Kasipidsus Kejari Lubuk Linggau, M Naimilullah, mengatakan tersangka tersebut ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2018.

"Beberapa kali kita minta untuk dimintai keterangan sebagai saksi tetapi dirinya mangkir, akhirnya pada 13 Januari 2018 kita tetapkan sebagai DPO," kata Naimilullah, Rabu (1/8/18) malam.

"Tersangka juga tidak koperatif dalam kasus ini," sambungnya.

Tersangka tersebut, dikatakan Naimilullah ditangkap dirumah istri keduanya di kawasan Mayang, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

"Kita amankan malam ini sekitar pukul 19.30 WIB dengan tim Kejati Jambi dan Kejati Sumsel bersama dengan Kejari," ucapnya.

Dalam proyek ini, tersangka sebagai Kontraktor yang mengerjakan gedung AKN milik Pemda Musi Rawas Utara (Muratara) tersebut.

"Gedung tersebut tidak layak, kaca, cendela dan pintu juga sudah tidak ada, padahal bangunan itu belum mencapai setahun," ujar Naimilullah.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Sunsang saat ini dikatakan Naimilullah juga tengah dalam proses hukum di Pengadilan Lubuk Linggau.

"PPK sendiri sudah kita amankan lebih dulu dan sudah di proses," ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejati Sumatra Selatan (Sumsel), Dedi mengatakan kerugian negara akibat perbuatan DPO tersebut saat ini tengah dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatra Selatan.

"Masih dihitung untuk kerugiannya," sebtunya.

Atas perbuatannya tersebut, Kata Dedi tersangkat terancam hukuman penjara 20 tahun dan denda Miliran Rupiah

'Primair pasal 2 ayat (1) jo psl 18 ayat (1) UU no. 31 th 1999 ttg pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dg uu no. 29 th 2001 ttg perubahan atas uu no. 31 th 1999 jo psl 55 ayat (1) ke 1 KUHP. subsidair psl 3 jo psl 18 ayat (1) uu no. 31 th 1999 jo uu no. 20 th 2001 jo psl 55 ayat (1) ke 1 KUHP," tutupnya

Untuk diektahui, Tersangka tersebut merupakan penyedia barang/jasa PT. Binuriang Karya Mandiri yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan program pendirian akademi komunitas negeri (AKN) pada dinas pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara tahun anggaran 2016.

Tag:


PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID