JERNIH.CO.ID, Jambi - Dua terdakwa kasus korupsi dana desa tahun 2016 di Desa Dusun Mudo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin yakni Syamlawi dan Muahmad Yusuf dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Kejaksaan Negri (Kejari) Bangko sidang dilakukan di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
"Menuntut kedua terdakwa sebagimana di atur dalam dakwaan Primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP," kata Jaksa Ari Pratama, senin (27/8/2018) kemarin.
Selain dituntut hukuman penjara, kedua terdakwa secara terpisah di tuntut denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
"Jika tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan tetap diganti dengan hukuman," ujarnya.
Syamlawi yang merupakan mantan Kepala Desa, dan Kontraktor tersebut juga di kenakan uang pengganti (UP) sebesar Rp 2012 Juta dibayar secara bersama-sama dengan dengan Muhammad Yusuf subisder 2 tahun, dan 6 bulan.
"Jika tidak dibayarkan seluruh harta kekayaan di sita untuk negara," tandasnya.
Atas tuntutan tersbeut Terdakwa akan mengajukan pembelaan hari ini, Rabu (29/8/2018) di Pengadilan Tipikor Jambi.
"Kami akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa," singkat kedua terdakwa.
Diketahui, akibat perbuatan kedua terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 212 juta. Sebagaimana hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemirsa keuangan (BPK).