Selama 10 Hari, Polisi Ungkap 91 Kasus Perjudian di Jambi

Penulis: Anil Hakim , Editor: Muhammad Sapi'i - Selasa, 30 Agustus 2022 , 13:29 WIB
Polisi saat ungkap kasus judi di Jambi
Istimewa
Polisi saat ungkap kasus judi di Jambi

JERNIH.ID, Jambi - Dalam kurun waktu 10 hari, yakni dari tanggal 19 hingga 29 Agustus tahun 2022, Kepolisian Daerah Jambi serta jajarannya telah menangkap 133 pelaku perjudian baik online maupun offline.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory menyampaikan kasus perjudian online yang diungkap Polda Jambi selama 10 hari tersebut, berjumlah 45 kasus dengan 62 tersangka.

Dari kasus tersebut, barang bukti yang diamankan, berupa 12 unit komputer, 57 ponsel, 8 buku tabungan,12 kartu ATM, uang tunai senilai Rp 13 juta, dan lainnya.

Tory juga mengungkapkan, bahwa puluhan pemain judi online itu mengakses situs ilegal yang berpusat di luar negeri.

"Sebagian besar berada di Amerika, Singapura, Kanada, Islandia, Vietnam, dan lainnya," kata Tory, Senin (29/8).

Ia menambahkan bahwa untuk saat ini belum ditemukan situs perjudian online yang berpusat di Jambi.

"Kita tetap melakukan pelacakan server-server yang khususnya berada di wilayah Provinsi Jambi. Sampai saat ini kita masih mencari," ujarnya.

Sementara itu, Direreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta mengatakan Polda Jambi dan jajaranya mengungkapkan 46 kasus dengan 71 pelaku.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 2 meja din dong, dadu, kertas togel, buku tafsir mimpi, dan lainnya.

"Terkait tindakan pada tersangka masih dalam proses. Kalau sudah lengkap, nanti segera kita kirim berkasnya ke kejaksaan," ujarnya.

Ia pun mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus ini. Tidak menutup kemungkinan bandar perjudian konvensional akan ditangkap.

"Kita temukan penyedia permainan. Merekalah bertanggung jawab. Kalau ditemukan atasannya atau bandarnya, pasti kami tangkap," pungkasnya.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID