JERNIH.CO.ID, Jambi - Saipuddin mantan Asisten III dan Arfan mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi yang merupakan terdakwa kasus korupsi suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 menyatakan menerima vonis yang di jatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.
Namun, berbeda dengan Erwan Malik yang merupakan mantan Plt Sekda Provinsi Jambi yang menyatakan belum menentukan sikap terkait vonis yang dijatuhkan PT Jambi.
Kuasa Hukum ketiga terdakwa tersebut, Sri Handayani saat dikonfirmasi mengatakan dua terdakwa kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2018 tersebut menerima putusan Pengadilan Tinggi. Sedangkan Erwan Malik belum menentukan sikap akan hasil putusan tersebut.
"Untuk terdakwa Arfan dan Saipudin menerima putusan, sementara Pak Erwan belum ada konfirmasi," ujar Sri Handayani, Jum'at (27/7).
Sekedar informasi, sebelumnya Erwan Malik, Saipuddin dan Arfan, masing-masing hasil putusan Pengadilan Tinggi (PT) meringankan ketiga terdakwa yakni, dikurangi selama enam bulan hukuman. Hasil putusan PT Erwan Malik menjadi 3,5 tahun penjara, Saipuddin dan Arfan 3 tahun penjara.