Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/ilustrasi JERNIH.ID, Jambi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan panggilan terhadap enam tersangka kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 yang semula dijadwalkan besok, Rabu (17/03/2020).
Hal ini juga diakui oleh pengecara Cornelis Burton, Heri Najib bahwa semua panggilan oleh KPK besok dibatalkan.
"Panggilan untuk besok dibtalkan semua, sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kalau dipanggil lagi, kita siap datang," katanya, Selasa (16/03/2020).
Ia juga tidak mengetahui alasan pembatalan panggilan kliennya oleh KPK ini. "Kita juba tidak tau apa alasannya sehingga dibatalkan hingga batas waktu yang tidak ditentukan," ujarnya.
Lantas apakah pembatalan ini karena merebaknya wabah virus corona?, Heri mengakui bisa saja karena hal itu.
"Kita tidak diberi tahu alasannya oleh KPK, mungkin bisa jadi karena hal itu," tukasnya.
Untuk diketahui, enam tersangka yang dipanggil KPK tiga diantaranya adalah pimpinan DPRD Provinsi periode 2014-2019 yaitu Cornelis Buston selaku Ketua DPRD Provinsi dan dua wakilnya, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.
Sementara tiga lain adalah Cekman pimpinan Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan pimpinan Fraksi PKB serta Parlagutan Nasution pimpinan Fraksi PPP.