Fachrori : Kemerdekaan Adalah Hak Seluruh Masyarakat Indonesia, Termasuk Warga Binaan

Penulis: - Jumat, 17 Agustus 2018 , 18:46 WIB


JERNIH.CO.ID, Jambi - Sebanyak 2399 narapidana atau warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) seluruh Provinsi Jambi mendapat remisi atau pemotongan masa kurungan di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 73 pada Jum'at (17/8/18).

Penyerahan Remisi terhadap narapidana di HUT RI ke 73 Tahun 2018 ini, untuk di Lapas kelas II Jambi langsung diberikan oleh Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar untuk 536 warga binaan.

Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar menyerahkan surat keputusan dari Kementrian hukum dan hak asasi manusia No : PAS-419.PK.01.01.02 Tahun 2018 dan Nomor PAS-426.PK.01.01.02 Tahun 2018. yang berisikan keputusan remisi yang di berikan oleh Kemenkumham RI.

Dalam sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang dibacakan oleh Fachrori, dirinya mengatakan bahwa kemerdekaan adalah hak seluruh masyarakat indonesia, termasuk warga binaan.

"Kemerdekaan adalah hak seluruh masyarakat, termasuk warga binaan. Untuk itu warga binaan diberikan remisi sebagai bentuk pengormatan kepada warga binaan. Remisi juga sebagai apresiasi kepada narapidana karena selama masa tahanan berkelakuan baik selama menjadi warga binaan," kata Fachrori

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jambi Bambang Palasara dalam sambutannya mengatakan bahwa untuk saat ini kondisi Lapas kelas IIA Jambi sudah over kapasitas.

"Untuk saat ini kondisi Lapas sudah over kapasitas, kepada pihak Pemerintah Provinsi Jambi maupun Kota Jambi untuk mengatasi permasalahan di Lapas kelas IIA Jambi ini, agar bisa memanusiakan para warga binaan," ucap Bambang.

Dalam penyerahan kemisi kepada warga binaan ini, juga turut dihadiri Kapolda Jambi Irjend Pol Muchlis AS, Kapolresta Jambi Kombes Pol Achmad Fauzi Dalimunthe, Sekda Provinsi Jambi M Dianto, Walikota Jambi Sy Fasha dan seluruh unsur Forkompinda Provinsi maupun Kota Jambi.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID