JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Sidang vonis terdakwa Supriyono dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, hari ini Senin (2/7/18) dilaksanakan di Pengadilan Topikor Jambi.
Pada sidang ini, majelis hakim yang diketuai oleh Badrun Zaini menvonis anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK dengan hukuman penjara 6 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Tri Anggoro Muhti ditemuai usai persidangan mengatakan jika pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan lakukan banding atau tidak.
"Kita masih ada waktu selama 7 hari kedepan untuk memutuskan banding atau tidak," ujar Tri.
Sementara itu, saat ditanyakan terkait dengan nama-nama anggota DPRD lainnya yang disebut dalam dakwaan dan vonis yang dibacakan, Tri Anggoro mengatakan secara tersirat sudah dijelaskan.
"Secara tersirat sudah dijelaskan, barang bukti dikembalikan untuk penyidikan. Hakim juga ada menyebut keterlibatan pihak lain," jelasnya.
Lalu, saat ditanyakan apakah sudah ada penyidikan yang dimulai untuk tersangka suap lain, Tri Anggoro enggan berkomentar banyak. "Itu juru bicara yang berhak menjawab," pungkasnya.