Gagalkan Pengiriman 11 Ribu Liter BBM Ilegal: Polda Jambi Tangkap Dua Pelaku

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Selasa, 30 Juni 2026 , 19:20 WIB
Barang bukti truk pengangkut belasan ton minyak tanah olaham ilegal yang diamankan Barang bukti truk pengangkut belasan ton minyak tanah olaham ilegal yang diamankan


JERNIH.ID, ​JAMBI – Tim Ditreskrimsus Polda Jambi sukses menggagalkan upaya pengiriman 11.420 liter minyak tanah olahan ilegal. Aksi penyelundupan ini terendus petugas saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, pada Minggu (21/6/2026).

​Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Tim Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan BBM dari lokasi pengolahan tanpa izin di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

​Petugas yang telah melakukan pengintaian berhasil menghentikan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning sekitar pukul 19.45 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati muatan mencurigakan berupa 8 tedmon berkapasitas 1.000 liter dan 16 drum plastik berisi minyak tanah olahan.

​"Setelah kami ukur melalui UPTD Metrologi Kota Jambi, total minyak ilegal tersebut mencapai 11.420 liter," ungkap pihak kepolisian.

​Dua orang pelaku berinisial GY (24) dan YKA (31) yang bertindak sebagai sopir dan kernet kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan awal, mereka mengaku tengah membawa BBM tersebut dari Musi Banyuasin dengan tujuan pengiriman ke wilayah Sumatera Barat.

​Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Taufik Nurmandia, menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas mafia migas yang meresahkan. Ia menyebut praktik pengangkutan BBM ilegal tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga membahayakan keselamatan publik di jalan raya.

​"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana migas. Mulai dari produksi, pengangkutan, hingga distribusi akan kami tindak tegas. Saat ini, tim sedang mendalami jaringan di balik pengiriman ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat," tegas Taufik.

​Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit truk, belasan wadah penampung minyak, ponsel milik pelaku, serta dokumen kendaraan terkait.

​Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.(*/JR2)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID