GMJ Gelar Aksi Demo Polemik Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi: Tak Mau Mundur, Kami Akan Gelar Aksi Lebih Besar Lagi

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Rabu, 25 Januari 2023 , 16:21 WIB
Pertemuan GMJ dengan Sekda Jambi di ruang Sekda, Rabu (25/1)
Fey/jernih.id
Pertemuan GMJ dengan Sekda Jambi di ruang Sekda, Rabu (25/1)


JERNIH.ID, Jambi - Polemik rangkap kepegawaian Direktur RSUD Mattaher, dr. Herlambang, SpOG-KFM terus bergulir. kali ini aksi datang dari Gerakan Masyarakat Jambi (GMJ), Rabu (25/1/2023).

Aksi yang digelar sejak sekira pukul 10:15 WIB di depan kantor Gubernur Jambi, dan aksi ini diterima langsung oleh Sekda Provinsi Jambi, Sudirman.

Usai aksi Kordinator Lapangan GMJ Harris menyatakan, intinya mereka meminta kejelasan status jabatan Direktur RSUD Mattaher Jambi, dr Herlambang.

"Intinya kami meminta kejelasan status jabatan Herlambang, karena menurut undang-undang PP No 62 tidak boleh ada rangkap jabatan. Kalau memang ternyata Herlambang masih tetap ingin menjadi Direktur RSUD Raden Mattaher, beliau harus mundur dari status kepegawaian Dikti Pusat, gitu lho," ujarnya

Dari hasil pertemuan dengan Sekda, Diungkapkan Harris, Sekda sudah memanggil Herlambang, bahkan sudah dua kali diadakan pemanggilan namun tidak hadir juga, padahal itu pimpinannya.

Baca juga: Komisi IV DPRD Jambi Harap Polemik Status Ganda Direktur RSUD Raden Mattaher Tak Ganggu Pelayanan

"Kalau memang ternyata dalam satu Minggu ini tidak ada kejelasan terkait kasus Herlambang, kami akan menggelar aksi yang lebih besar lagi," pungkasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman menyampaikan hingga saat ini Rektor Unja belum mengambil keputusan.

Soal pemberian surat yang berisikan dua pilihan ke Herlambang, Sudirman mengatakan jika sebenarnya itu tidak akan keluar jika Herlambang mau mengindahkan panggilan Sekda Provinsi Jambi. Ia mengaku sudah beberapa kali memanggil Herlambang untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, ia memilih mangkir.

Akan tetapi, ia juga mengaku kaget setelah mengetahui status ganda milik Herlambang setelah ia menjabat beberapa bulan sebagai Direktur.

“Saya baru tahu juga dia merangkap itu, setelah ada surat itu. Saya heran juga, oh masih merangkap. Baru tahu betul setelah polemik itu,” kata Sudirman terheran-heran.

“Kalau dari sisi Pemda tidak ada salahnya. Begitu sudah dilantik, ya kewajibannya untuk segera mengurus dan berhenti,” tuturnya.

Baca juga: Respons Soal Status Ganda Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, Begini Kata Gubernur Al Haris

Ia pun memberi tanggapan soal balasan surat Herlambang. Menurutnya, surat itu tak menjawab pilihan yang diberikan. Padahal, jelas- jelas permohonan penugasan Herlambang ditolak oleh Kemendikbudristek.

“Kalau dari jawaban surat kan mau dua- duanya. Ya, ternyata kan ditolak oleh Kementerian. Makanya rekomendasi surat dari kementerian itu memerintahkan rektor memberhentikan dr. Herlambang sebagai dosen Unja dan beralih sebagai ASN Pemprov,” kata Sudirman. (*/JR2)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID