Pengacara Pemprov Jambi, Muari Nauli JERNIH.ID, MUARA SABAK — Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur kembali menggelar persidangan perkara perdata sengketa tanah yang melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi sebagai tergugat, Kamis (13/8/2026). Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan setempat (descente), di mana majelis hakim meninjau langsung ke lapangan guna memverifikasi objek sengketa yang diklaim oleh penggugat.
Menurut salah seorang pengacara Pemprov Jambi, Musri Nauli, pemeriksaan setempat ini menjadi momen krusial karena untuk pertama kalinya majelis hakim dapat menyaksikan secara langsung kondisi faktual di lapangan serta membandingkannya dengan dalil-dalil yang tertuang dalam surat gugatan.
"Dalam gugatannya, penggugat mengklaim batas wilayah sengketa berdasarkan empat arah mata angin. Namun, berdasarkan hasil verifikasi tim Pemprov di lapangan, mayoritas klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta geografis," ujar Musri Nauli kepada media Jambiseru.com, Kamis (13/8/2026).
Pada batas utara, sambungnya, penggugat mendalilkan wilayah berbatasan dengan Parit 1 Tepatan. Fakta di lapangan justru menunjukkan bahwa batas utara yang benar adalah Parit Candilu atau Parit Candu. Kedua objek ini berada di lokasi yang berbeda dengan selisih sekitar satu parit, dan Parit 1 Tepatan sama sekali tidak ditemukan di area tanah milik Pemprov.
Pada batas selatan, penggugat menyebutkan tiga komponen, yaitu Parit 3 Tepatan, Sungai Lakan, dan Parit Gantung. Tim Pemprov hanya mendapati dua komponen di lokasi dimaksud, yakni Sungai Lakan dan Parit Gantung. Sementara itu, Parit 3 Tepatan ternyata berada di Desa Nibung Putih, jauh di luar areal sengketa.
Pada batas barat, penggugat mencantumkan Sungai Cambang. Meskipun sungai tersebut memang ada, faktanya sungai itu hanyalah sebuah cabang yang letaknya sangat jauh dari objek sengketa.
Pada batas timur, penggugat mengklaim berbatasan dengan Sungai Sabak. Tim mengakui keberadaan sungai tersebut, tetapi secara fisik lokasi tanah sengketa tidak bersentuhan langsung dengan aliran sungai itu.
Dengan demikian, dari empat batas mata angin yang diklaim, hanya komponen di sisi selatan—yakni Parit Gantung dan Sungai Lakan—yang memiliki dasar nyata. Tiga sisi lainnya dinyatakan tidak sesuai secara geografis.
Objek Sengketa Tidak Sesuai dengan Gugatan
Musri Nauli menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan setempat, ketidaksesuaian antara objek yang digugat dan kenyataan di dalam surat gugatan semakin terlihat jelas.
"Misalnya, penggugat menyebut batas utara adalah Parit 1 Tepatan. Ketika kami periksa di lapangan, objek tersebut tidak ada. Yang ada adalah Parit Candu. Ini adalah perbedaan yang mendasar," ucap Musri Nauli di sela-sela pemeriksaan setempat.
Ia juga menyoroti klaim penggugat mengenai Parit 3 Tepatan yang dijadikan batas selatan. "Ternyata Parit 3 Tepatan berada di Desa Nibung Putih, sama sekali bukan di lokasi sengketa. Hal ini menunjukkan bahwa penggugat tidak menguasai secara fisik tanah yang diklaimnya," tegasnya.
Kekuatan Bukti Administratif dan Sertifikat BPN
Musri Nauli menjelaskan bahwa pihak Pemprov memiliki pegangan hukum yang kuat berupa sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Lampiran sertifikat tersebut memuat bukti-bukti autentik yang lengkap, meliputi surat bukti bayar, surat pelepasan hak atas tanah, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, serta berkas-berkas pendukung dari sekitar 235 pemegang hak.
"Kami mempunyai pijakan hukum yang sangat kuat untuk membuktikan bahwa tanah tersebut telah terbagi dan dikuasai secara sah, bukan tanah kosong yang dapat diklaim sepihak," tambahnya.
Tim hukum juga menyoroti bahwa surat-surat yang diajukan oleh penggugat tampak terpotong-potong dan tidak berkesinambungan secara geografis. Nama-nama tempat yang dicantumkan sering kali melompat-lompat dan tidak bertemu pada satu titik, mengindikasikan bahwa surat tersebut mungkin disusun tanpa penguasaan fisik yang jelas atas seluruh hamparan tanah yang diklaim.
Kondisi geografis wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur menghadirkan tantangan tersendiri. Sebagian besar titik batas dapat dijangkau menggunakan kendaraan roda dua, tetapi beberapa titik di area rawa atau aliran parit tua hanya bisa diakses dengan kendaraan khusus air seperti bompong atau mompong.
Tim Pemprov telah menyiapkan rencana logistik yang matang jika majelis hakim memerlukan verifikasi lanjutan, termasuk penyediaan kendaraan khusus untuk menjangkau titik-titik di area Sungai Lakan dan Parit Gantung.
Yakin Gugatan Dinyatakan Niet Ontvankelijk (NO)
Berdasarkan seluruh rangkaian bukti dan fakta yang terungkap, Musri Nauli merasa optimistis perkara ini akan berakhir dengan kemenangan pihak Pemprov Jambi.
"Kami yakin gugatan akan dinyatakan Niet Ontvankelijk (NO) atau tidak dapat diterima," kata Nauli sambil tersenyum seusai pemeriksaan setempat.
Keyakinan tersebut didasarkan pada fakta bahwa mayoritas klaim penggugat—yakni tiga dari empat titik batas—terbukti tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Selain itu, penggugat dinilai menggunakan putusan Mahkamah Agung sebagai landasan atau justifikasi awal, padahal tim hukum Pemprov akan membuktikan bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut tidak relevan secara geografis karena objek yang dimaksud berada di lokasi yang berbeda.
Agenda Lanjutan: Pemeriksaan Saksi Penggugat pada 20 Agustus 2026
Usai merampungkan rangkaian pemeriksaan setempat, majelis hakim menetapkan jadwal sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026 di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.
Agenda ini akan menjadi ajang pembuktian awal bagi penggugat di hadapan majelis hakim dengan menghadirkan pihak-pihak yang mengetahui dan menguasai medan sengketa guna menguatkan dalil-dalil mereka. Pihak penggugat diperkirakan akan menghadirkan saksi dari kalangan masyarakat yang mengaku mengetahui letak batas-batas wilayah, seperti Parit 1 Tepatan dan Sungai Cambang.
Kendati demikian, tim hukum Pemprov Jambi telah menyiapkan strategi sanggahan yang matang. Musri Nauli menyatakan bahwa pihaknya akan menguji kredibilitas para saksi penggugat secara ketat melalui pertanyaan-pertanyaan kritis di persidangan.
"Kami sudah mempelajari peta dan daftar saksi yang kemungkinan besar akan dihadirkan oleh penggugat. Siapa pun yang mereka bawa, fakta geografis tidak dapat dibantah. Kami akan menanyakan langsung letak Parit 1 Tepatan tersebut dan apakah saksi dapat menunjukkan titik koordinatnya, sebab kami telah membuktikan di lapangan bahwa objek itu tidak ada. Begitu pula mengenai Parit 3 Tepatan, kami akan menguji apakah saksi mengetahui bahwa lokasinya sebenarnya berada di Desa Nibung Putih," papar Musri Nauli dengan penuh percaya diri.
Tim kuasa hukum Pemprov juga akan memanfaatkan agenda pemeriksaan saksi tersebut untuk menggali inkonsistensi antara keterangan saksi dan dokumen surat yang diajukan oleh penggugat. Apabila keterangan saksi tidak sinkron dengan peta serta fakta lapangan yang telah diverifikasi oleh majelis hakim, hal itu akan semakin memperkuat argumen Pemprov bahwa gugatan tersebut cacat secara formil maupun materil.
Menjelang sidang pemeriksaan saksi, tim Pemprov berencana menggelar rapat konsolidasi akhir sehari sebelum persidangan guna menyamakan persepsi dan membagi tugas dalam melakukan pemeriksaan silang (cross-examination) terhadap para saksi penggugat.
"Sidang tanggal 20 Agustus nanti akan menjadi penentu. Jika saksi-saksi dari pihak penggugat goyah dan tidak mampu menunjukkan fakta yang selaras dengan surat gugatan, kami yakin majelis hakim akan segera mengambil sikap. Kami siap menghadapi siapa pun yang mereka hadirkan," pungkas Musri Nauli.
Sementara itu, pihak penggugat hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi mengenai daftar saksi yang akan dihadirkan pada persidangan mendatang. Di sisi lain, masyarakat serta aparat desa setempat mulai memperbincangkan jalannya persidangan ini mengingat objek tanah yang disengketakan merupakan kawasan yang selama ini dikenal secara turun-temurun sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Jambi.(*/JR2)