Komisi Pemberantasan Korupsi JERNIH.ID, Jambi - KPK kembali memeriksa tersangka kasus suap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
Adapun tersangka yang diperiksa KPK di gedung merah putih siang ini, Selasa (10/1/2023) sebanyak 10 tersangka.
“Berdasarkan analisis fakta persidangan, KPK menemukan kecukupan alat bukti sehingga kembali kembangkan perkara dugaan korupsi suap ketok palu DPRD Jambi tahun 2017 dan 2018,” kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.
Ali menyebut dari 10 orang yang dipanggil sebagai tersangka, enam orang di antaranya telah datang ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Informasi yang kami peroleh telah hadir 6 orang tersangka dan segera dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 28 anggota DPRD sebagai tersangka baru kasus suap ketok palu.