Ingin Masuk Kota Jambi Saat Pengetatan PPKM, Harus Siapkan Syarat Ini

Penulis: Doni Yusal , Editor: Muhammad Sapi'i - Kamis, 19 Agustus 2021 , 23:41 WIB
Konfrensi pers pengetatan PPKM Kota Jambi
Istimewa
Konfrensi pers pengetatan PPKM Kota Jambi


JERNIH.ID, Jambi - Pemerintah Kota Jambi secara resmi telah mengumumkan akan melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) level 4 dimulai tanggal 23 Agustus 2021 mulai pukul 00.00 WIB selama 7 hari.

"Tindakan pengetatan ini bersifat sementara, seluruh pintu masuk ke Kota Jambi akan dilakukan penyekatan dengan dijaga pihak kepolisian, TNI dan Satpol PP dibantu dengan Dinas Kesehatan," kata Walikota Jambi, Syarif Fasha, Kamis (19/8/2021).

Bagi masyarakat yang ingin keluar masuk Kota Jambi, dikatakan Fasha ada kreteria-kreterianya, yakni emergency ataupun kegiatan pekerjaan yang bersifat esensial seperti tenaga kesehatan dan kritikal.

Baca juga: Pengetatan PPKM Kota Jambi, Ini Titik yang Dilakukan Penyekatan

"Dan kegiatan yang berhubungan dengan esensial. Warga kabupaten boleh masuk dengan catatan seperti pelayanan kesehatan emergency dan ambulance. Kalo jalan saja lebih baik pulang dulu," terangnya.

Adapaun syarat-syarat memasuki Kota Jambi saat pengetatan PPKM nantinya, dijelaskannya masyayrakat wajib membawa dokumen vaksinasi, surat keterangan antigen atau PCR negatif maksimal 2 hari setalah hasil keluar.

Sementara itu, untuk warga Kota Jambi yang bekerja di luar Kota Jambi dan harus melakukan perjalanan pulang pergi harus menambahkan satu dokumen yakni surat STRT yang dikeluarkan pihak pemerintah Kota Jambi. Bahwa yang bersangkutan betul bekerja di luar Kota Jambi.

"Menyiapkan surat STRT nanti surat itu kita keluarkan, sepanjang dia bisa menunjukkan bukti bahwa dia bekerja di kabupaten Muaro Jambi atau di Tanjung Jabung timur dan harus bolak-balik," jelas Fasha.

Baca juga: Mulai 23 Agustus, Pengetatan PPKM Kota Jambi Dilaksankan Selama 7 Hari

Sementara itu, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi menyampaikan nantinya disetiap pos penyekatan petugas akan melakukan pengecekan sertifikat vaksin, dan bagi masyarakat harus menunjukan PCR/antigen maksimal 2 hari setelah keluar.

"Bagi supir tranportasi yang belum melakukan tes antigen akan dilakukan tes antigen oleh petugas medis yang disiapkan di pintu masuk," kata Kapolresta Jambi.

Sedangkan Kapolda Jambi melalui Karo Ops Polda Jambi, Kombes Pol Feri Handoko mengharapkan seluruh masyarakat Kota Jambi dapat mematuhi Pengetatan PPKM Level 4 di Wilayah Kota Jambi ini.

"Polri akan mendukung penuh Pemerintah Daerah dalam menanggulangi Penyebaran Covid-19," katanya.

Baca juga: Pengetatan PPKM Kota Jambi, 7 Pintu Masuk Kota Jambi Akan Diperketat

Hal yang sama juga disampaikan Kasdim 0415/Bth Letkol Inf Tri Nugroho menyampaikan bahwa TNI mendukung pengetatan PPKM Level 4 di Kota Jambi ini.

"Mudah-mudahan pengetatan ini dapat menurunkan Pandemi Covid di wilayah Kota Jambi," tutupnya.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID