Ini Alasan KPK Tetapkan Zola Kembali Sebagai Tersangka di Kasus Ketok Palu

Penulis: - Selasa, 10 Juli 2018 , 21:35 WIB


JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan status tersangka baru untuk Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola pada kasus suap 'uang ketok' pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Kasus ini bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 November 2017 lalu. Pada saat itu KPK meningkatkan sejumlah pihak sebagai tersangka, yaitu: SPO (Supriyono Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019), EWM (Erwan Malik Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi), ARN (Arfan -Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi) dan SAI (Saipudin - Asisten III Provinsi Jambi) di Jambi dan Jakarta pada November 2017.

Saat itu KPK mengamankan uang Rp 400 juta dari SPO selaku anggota DPRD Provinsi Jambi terkait pengesahan RAPBD TA 2018. Uang tersebut ditujukan agar anggota DPRD bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Dalam perkembangannya, ditemukan bukti dugaan pemberian suap yang besar pada sejumlah pihak dan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Gubernur Jambi, Zumi Zola.

"Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Selasa (10/7/18).

Masih dikatakan Basaria, terkait hal tersebut, KPK meningkatkan kembali satu perkara ke penyidikan dengan tersangka ZZ (Zumi Zola, red) Gubernur Jambi periode 2016 2021.

Mencermati fakta-fakta persidangan dan didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik, dikatakan Basaria tersangka ZZ (Zumi Zola, red) selaku Gubernur Jambi periode 2016 2021 diduga;

1. Mengetahui dan setuju terkait uang ketok palu.

2. Meminta Plt Kadis PUPR Jambi ARN dan SAl untuk mencari uang agar mendapat pengesahan RAPERDA APBD 2018 Jambi.

3. Melakukan pengumpulan dana dari Kepala OPD-OPD dan pinjaman pada pihak lainnya," katanya.

4. Mengumpulkan dana yang akan diperuntukan kepada para anggota DPRD

5. Dari dana terkumpul tersebut ARN melalui orang kepercayaannya telah memberikan kepada sejumlah Anggota DPRD Provinsi Jambi sekitar Rp 3,4 miliar;

6. Selama proses berjalan KPK menerima pengembalian uang dari pihak yang telah menerima, yaitu uang yang dialokasikan untuk 7 tujuh anggota DPRD sejumlah total Rp 700 juta. Uang tersebut menjadi alat bukti dan dititipkan dalam rekening penampungan KPK;

"Atas perbuatannya, ZZ disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," jelas Basaria.

Ditambahkannya, tim KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari Anggota DPRD Jambi dan unsur pejabat provinsi Jambi.

"Dalam minggu ini direncanakan sekitar 33 saksi akan diperiksa di Jambi," pungkasnya.

Sebelumnya, Zola sudah menyandang status sebagai tersangka serta telah ditahan KPK. Saat itu, Zumi dijerat KPK dengan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Dia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di Jambi bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID