Jaksa KPK Banding untuk Putusan Wiwid Iswara Cs

Penulis: Redaksi , Editor: Muhammad Sapi'i - Kamis, 17 Maret 2022 , 12:05 WIB
Humas Pengadilan Tipikor Jambi Yandri Ron
Istimewa
Humas Pengadilan Tipikor Jambi Yandri Ron


JERNIH.ID, Jambi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jambi. Banding ini terkait putusan perkara korupsi suap/gratifikasi pengesahan APBD Provinsi Jambi dengan terdakwa Wiwid Iswara, Fahrurrozi, Arahkmad Eka Putra, dan Zainul Arfan.

Dalam perkara Jaksa Penuntut Umum KPK sebagai pembanding, sementara empat terdakwa terbanding. Ini dimuat pada laman website sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jambi.

"Informasi yang kita terima Jaksa KPK memang mengajukan banding atas putusan terhadap terdakwa Arahkmad Eka Putra, Zainur Arfan, Wiwid Iswara, dan Fahrurozi," kata Humas Pengadilan Tipikor Jambi Yandri Roni, Kamis (17/3/2022).

Senada dengan itu, penasehat hukum terdakwa Wiwid Iswara, Ilham. Dia mengatakan, bahwa KPK mengajukan banding. "Ya, KPK banding untuk semua terdakwa," ujarnya singkat. (JR1)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID