Sidang dana hibah KPU Tanjab Timur JERNIH.ID, Jambi - Jaksa M. Ali Nurhidayatullah memberikan tanggapan terhadap pembelaan yang disampaikan penasihat hukum eks Sekretaris dan Bendahara KPU Tanjung Jabung Timur.
Dalam tanggapan tersebut, jaksa tetap kukuh pada tuntutan yang sudah disampaikan sebelumnya. Menurutnya, apa yang sudah dihadirkan dan dalam persidangan sudah sangat jelas.
"Akuntan Publik boleh menghitung kerugian negara ketika diminta oleh penyidik," katanya dalam membacakan tanggapan, Rabu (23/3/2022) di Pengadilan Negeri Jambi.
Akhirnya, Jaksa meminta hakim untuk menolak semua pembelaan yang disampaikan penasihat hukum serta mengabulkan tuntutan yang sudah disampaikan sebelumnya. (JR1)