Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Kemudian Sigit mengungkapkan pengakuan tersangka Mohammad Samsul Arifin dan Iwan Giantoro yang merupakan kurir wilayah Jakarta. Keduanya mengambil empas dus ganja tersebut atas perintah warga binaan Lapas Tangerang berinisial AKIK. Keduanya berangkat dari Penggilingan, Jakarta Timur (Jaktim), menggunakan mobil minibus.
"Rencana narkotika tersebut akan diserahkan kepada seseorang. Kedua kurir ini menunggu perintah lanjut dari AKIK. Mereka dijanjikan mendapat upah Rp 20 juta dan kenal AKIK pada saat sama-sama menjalani hukuman di Lapas Salemba," terang Sigit.
Sementara itu dari pengakuan tersangka Indra, Gani Nugraha dan Suhendar, yang merupakan kurir wilayah Bandung, mereka diperintah oleh warga binaan Lapas Cirebon berinisial N. Mereka berangkat dari Bandung untuk mengambil dua boks dus isi ganja dengan diiming-imingi upah Rp 18 juta.
"Rencana narkotika tersebut akan disimpan dulu di rumah tersangka Indra dan akan diserahkan kepada seseorang sesuai perintah N," jelas Sigit.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan transaksi sindikat pengedar narkoba Aceh-Medan-Jakarta-Bandung. Perkiraan sementara, total berat ganja yang dikemas dam boks dus rokok adalah 250 kilogram.
Sebelumnya Wadir Reserse Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Siregar menerangkan para pelaku ditangkap di dua lokasi, yaitu kawasan pergudangan Jembatan Tiga Barat dan Muara Karang Selatan, Jakarta Utara (Jakut). Dalam kasus ini, aparat telah mengamankan 6 (sebelumnya disebut 7) tersangka yaitu Supriyadi Mohammad Samsul Arifin, Iwan Giantoro, Indra, Suhendar dan Gani Nugraha kurir Bandung.
Selain ratusan kilogram ganja, polisi juga mengamankan satu truk boks dan dua mobil minibus yang digunakan para tersangka untuk membawa barang haram tersebut.
Pengungkapan kasus ini adalah join investigation antara Bareskrim Polri dan BNN. Tersangka dan barang bukti kini diamankan di BNN.
Sumber : Detik