Narkoba Marak di Merangin, Polres Ungkap Sejumlah Kasus

Penulis: Upro , Editor: Muhammad Syafe'i - Senin, 09 November 2020 , 17:17 WIB
AKBP Irwan Andy saat ungkap kasus narkoba
Istimewa
AKBP Irwan Andy saat ungkap kasus narkoba


JERNIH.ID, Merangin - Kabupaten Merangin seperti sudah menjadi tempat peredaran Narkoba yang cukup marak. Dalam waktu sebulan terakhir, Polres Merangin mengungkap sejumlah kasus.

Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Merangin, sejumlah kasus penyalahgunaan Narkoba diungkap Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, Senin (9/11).

Diantaranya Polres Merangin mengamankan dua orang berinisial Z (40) dan AS (41). Diduga keduanya pemilik Narkotika jenis Shabu seberat 9.20 Gram dan diamankan pada Rabu (14/10) pukul 17.20 WIB.

Selain itu Z (40) beralamat di Pinang Merah, Trans B1, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, dan AS (41) beralamat Dusun 4 Desa Rasau Trans B2 Kecamatan Renah Pamenang sebelumnya adalah residivis kasus Narkoba.

Kemudian MM (20), wanita, warga Desa Rantau Limau Manis Rt. 10 Kecamatan Tabir Ilir Kabupaten Merangin diamankan Satuan Narkoba Polres Merangin, Kamis (29/10/2020) sekira jam 00.20 WIB.

Tidak hanya sampai disitu, Satres Narkoba Polres Merangin kembali melakukan penangkapan 1 (satu) orang oknum ASN inisial AW (39) bekerja di DPMPD Merangin yang kedapatan bawa barang haram narkoba jenis sabu, Sabtu (31/10).

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan didampingi Kasat Narkoba Isamail, mengatakan, tersangka akan dijerat dengan Pasal Undang-undang tetang narkoba.

“Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat 1 Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, “ kata Kapolres.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID