Kajati Jambi saat resmikan Rumah Restoratif Justice di Batanghari JERNIH.ID, Batanghari - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sapta Subrata meresmikan rumah restoratif justice dengan nama "Mupakat Bersamo" kampung rukun dan damai di Desa Olak, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari, Rabu (6/4/2022).
Hadir dalam peresmian Rumah Mupakat Bersamo antara lain Asintel Jufri, Aspidum Gloria Sinuhaji, Kabag TU Munawal. Dan turut dihadiri Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin, Pabung Kodim 0415 Batanghari Letkol Sihombing, Panitera PN Muarabuliuan, dan Kepala Desa Olak Muzakir.
Kajari Batanghari, Sugih Carvalo menyampaikan, pemilihan Desa Olak untuk dibuat Rumah Restoratif Justice karena para tokoh adat dan masyarakat disini sangat terbuka dengan para pendatang sehingga dalam menyelesaikan konflik sudah teruji.
Bupati Batanghari yang diwakili Asisten I, Muhammad Rifai mengapresiasi Kejaksaan karena dengan adanya penghentian perkara berdasakan restoratif justice yang telah memulihkan status dari seseorang yang awalnya tersangka menjadi bebas sehingga dengan dipulihkan ini mereka dapat diterima kembali oleh masyarakat.
"Dengan adanya rumah restoratif justice yang akan dinamai rumah Mupakat Bersamo maka dapat memberikan kenyamanan bagi siapa saja selain itu juga menjadikan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat dapat ikut membimbing masyarakat supaya tidak melanggar hukum," kata Rifai.
Kajati Jambi, Sapta Subrata dalam sambutannya menjelaskan jika penghentian perkara pidana yang dilaksanakan oleh Kejaksaan hanya pada perkara yang ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun, dan pelaku baru pertama kali melakukan pidana.
"Rumah restoratif justice ini nantinya tidak hanya masalah pidana tetapi harus diupayakan agar lingkungan selalu damai dan harmonis," kata Sapta Subrata. (*)