Kasus Sucolite Tirta Mayang Jambi: Mantan Direktur Bebas dari Dakwaan Primer

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Jumat, 23 Oktober 2026 , 19:58 WIB
​Penasihat Hukum Mustazal, Wahyu Agus Prayugo ​Penasihat Hukum Mustazal, Wahyu Agus Prayugo


​JERNIH.ID, JAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi mengetok palu putusan terhadap perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia sucolite di Perumda Air Minum Tirta Mayang Jambi pada Jumat (23/10/2026). Dalam persidangan tersebut, mantan Direktur Teknik Perumda Tirta Mayang, Mustazal Khomidi, resmi bebas dari dakwaan primer.

​Ketua Majelis Hakim, Tatap, menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Mustazal. Meski begitu, majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan utama (primer) karena persidangan tidak menemukan fakta hukum yang mendukung dakwaan tersebut.

​Penasihat Hukum Mustazal, Wahyu Agus Prayugo, menyambut tegas amar putusan majelis hakim mengenai bebasnya klien mereka dari dakwaan utama.

​"Hakim vonis bebas primer, artinya pokok perkara tidak terbukti di persidangan, jelas itu," tegas Wahyu Agus Prayugo usai persidangan.

​Pada persidangan yang sama, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan kepada mantan Kepala ULP Perumda Tirta Mayang, Heri Pitriadi.

​Hukuman untuk kedua mantan pejabat Perumda Tirta Mayang ini terhitung lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Mustazal dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, sementara Heri mendapat tuntutan 2 tahun penjara.

​Sementara itu, majelis hakim juga memvonis Direktur PT DHS, Rusdi Wahab, selaku penyedia bahan sucolite. Hakim menghukum Rusdi 1,6 tahun penjara dan mewajibkannya membayar uang pengganti sebesar Rp780 juta. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hakim menghukum Rusdi 4 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.(*/JR2)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID