JERNIH.ID, Muara Sabak - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur menetapkan empat orang tersangka pada kasus dana hibah di KPU Tanjab Timur.
"Empat tersangka itu, yakni Ketua KPU Tanjab Timur, Nurkholis, Sekretaris KPU Tanjab Timur, Sumardi, Bendahara KPU Tanjab Timur, Hasbullah dan Kasubag Umum KPU Tanjab Timur, Mardiana," kata Kajari Tanjab Timur, Surya Lubis saat memberikan keterangan pers, Rabu (10/11) kemarin.
Kajari menjelaskan, dari empat tersangka ini, dua tersangka yakni Sumardi dan Mardiana sudah dilakukan penahanan.
"Penanahanan dilakukan 20 hari kedepan hingga 29 November mendatang di Polres Tanjab Timur," jelasnya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa tim penyidik Keejari sudah melakukan upaya menjemput dan menangkap Nurkholis dan Mardiana, namun kedua tersangka tidak berada di kediamannya.
Dalam kasus dana hibah ini, dijelaskan Kajari Tanjab Timur perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 892 juta. Sebagian besar kerugian tersebut berasal dari kegiatan pengadaan ATK dan perjalanan dinas.
"Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 junto 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah pada UU Nomor 20 tahun 2021 junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 diubah nomor 20 tahun 2021 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1E KUHP,’’ tutupnya.