Kasipenkum Kejati Jambi, Lexy Patharani Sejauh ini, berkas UIN khusus tiga tersangka sudah diteliti oleh JPU dan kemungkinan tidak lama lagi akan kita limpahkan ke Pengadilan.
Untuk tersangka baru, kita akan limpahkan ke pengadilan terlebih dahulu untuk melihat perkembangan nantinya apakah ada keterlibatan yang lain untuk ditetapkan tersangka baru.
Masih dikatakannya, pada kasus UIN STS Jambi yang merugikan negara Rp 12, 8 miliar ini, hingga saat ini belum ada dikembalikan oleh para tersangka.
"Kita juga tidak mengetahui, apakah nantinya sebelum tahapan persidangan akan dikembalikan. Yang jelas hingga saat ini belum ada," tandasnya.
Untuk diketahui, pada kasus pembangunan auditorium UIN STS Jambi ini, pihak Kejati Jambi telah terlebih dahulu menahan 3 tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hermantoni, Direktur PT Lombok Ulina, John Simbolon, Zulkarnain selaku kuasa Direktur PT Lombok Ulina.
Selain tiga tersangka itu, Kejati Jambi juga menetapkan 2 tersangak baru, yakni K dari pihak swasta yang saat ini sudah diamankan dan satu orang lagi saat ini masih menjadi DPO juga merupakan pihak swasta.