Leo Darwin salah satu dari 8 DPO yang dirilis ulang Kejati Jambi JERNIH.ID, Jambi - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi masih memburu 8 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany menjelaskan, bagi masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan para DPO agar menghubungi Kejati Jambi atau Kejari terdekat.
"Kepada buronan atau para DPO, kami nyatakan tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi, dan kami mengimbau untuk segera menyerahkan diri,” katanya, Kamis (4/1/2024).
Adapun 8 DPO yang dirilis ulang Kejati Jambi, yakni:
1. Leo Darwin - Kasus Korupsi Kredit Macet Bank Jambi
2. Sanggam Parapat - Kasus Penipuan
3. Asril bin Haning - Kasus Penipuan
4. Efda Yani - Kasus Penggelapan
5. Dadang Saputra bin Kanak - Kasus Pencabulan terhadap Anak
6. Mardedi Susanto - Kasus Pengeroyokan
7. Joni Rusman - Kasus Korupsi Disbudparpora Sarolangun
8. Zulpikar - Kasus Penambangan Ilegal.(*/JR2)