Kementerian Haji Baru: Transformasi Fundamental, Harapan Spiritual dan Kualitas Layanan Jemaah Indonesia

Penulis: Redaksi - Kamis, 06 November 2025 , 13:06 WIB
Prof. Dr. Mukhtar Latif, MPd
Dok pribadi
Prof. Dr. Mukhtar Latif, MPd


​Oleh: Prof. Dr Mukhtar Latif

​Rekam Jejak Sejarah dan Landasan Kewajiban Haji

​​Pengelolaan ibadah haji di Indonesia memasuki babak baru dengan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Transformasi kelembagaan ini merupakan respons struktural terhadap kompleksitas tata kelola yang selalu terbebani oleh ketidakseimbangan kuota, masa tunggu yang panjang, dan tuntutan kualitas layanan yang prima. Reformasi ini membawa harapan besar, meskipun tantangan logistik, utamanya terkait layanan Haji Ramah Lansia, tetap membayangi.

Sejarah penyelenggaraan haji Indonesia adalah kisah perjuangan negara memfasilitasi ibadah jemaah terbanyak di dunia. Secara teologis, kewajiban haji mengakar kuat pada Al-Qur'an dan Sunnah. Al-Qur'an secara tegas memerintahkan: "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah..." (QS. Ali Imran ayat 97).

​Kedudukan haji sebagai rukun Islam kelima ditegaskan dalam Hadis:

Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah bersabda: "Islam didirikan di atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa Ramadhan." (HR. Bukhari dan Muslim).

​Selain itu, hadis lain juga menyebutkan keutamaan spiritualnya, yaitu "haji mabrur tiada balasan baginya kecuali surga" (HR. Bukhari dan Muslim). Penyelenggaraan negara atas ibadah ini didasarkan pada Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin kebebasan warga beribadah. Landasan yuridis ini kemudian diterjemahkan dalam Undang-Undang, terutama UU Nomor 8 Tahun 2019 yang berulang kali direvisi untuk memperkuat tata kelola, puncaknya dengan penerbitan UU Nomor 14 Tahun 2025.

​Reformasi Kelembagaan: Lahirnya Kementerian Haji dan Umrah

​Gagasan pemisahan tata kelola haji dari Kementerian Agama (Kemenag) berujung pada pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah. Perpres ini menjadi payung hukum operasional yang mandiri bagi entitas baru tersebut.

​Tujuan utama reformasi ini adalah menciptakan kelembagaan yang lebih Fokus (penyelenggaraan haji dan umrah menjadi urusan tunggal), Gesit (lebih cepat dalam berdiplomasi kuota dan kontrak layanan), dan Akuntabel. Kemenhaj diharapkan mampu menjadi koordinator ulung bagi kementerian lain (Kemenkes, Kemenhub, BPKH) yang selama ini sering tersendat koordinasinya (Chulaivi, 2024, hlm. 896). Transisi struktural ini, meskipun esensial, harus dikelola dengan hati-hati agar tidak menimbulkan turbulensi birokrasi yang justru memperumit pelayanan pada tahun-tahun awal.

​Kebijakan Berdirinya Kemenhaj: Biaya dan Masa Tunggu Terbaru

​Tiga isu paling sensitif terkait haji: biaya, antrian yang panjang, dan pengulangan haji. Ketiga isu ini, langsung menjadi fokus utama Kemenhaj, terangkum dalam kebijakan terbarunya.

​1. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026

​Kemenhaj dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati BPIH 2026 sebesar Rp 87.409.366 per jemaah, di mana Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah adalah Rp 54.193.806 (Keppres RI No. 21 Tahun 2025). Keputusan ini unik karena BPIH 2026 ini menurun sekitar Rp 2,8 juta dari tahun sebelumnya. Penurunan ini didorong oleh upaya efisiensi seperti negosiasi ulang harga penerbangan yang lebih kompetitif dan kontrak layanan yang efisien. Sisanya (sekitar 38%) ditanggung oleh Nilai Manfaat dari dana kelolaan BPKH, sebuah langkah yang menyeimbangkan antara keberlanjutan dana (UU Nomor 34 Tahun 2014) dan keringanan jemaah.

​2. Masa Tunggu yang Diseragamkan

​Kemenhaj menerapkan reformasi pembagian kuota yang berprinsip keadilan waktu tunggu di seluruh Indonesia. Mulai tahun 2026, masa tunggu haji reguler secara nasional diseragamkan menjadi sekitar 26 tahun (perkiraan rata-rata). Kebijakan ini didasarkan pada UU Nomor 14 Tahun 2025 untuk mengakhiri disparitas ekstrem masa tunggu antarprovinsi, yang sebelumnya mencapai 47 tahun di beberapa daerah (Detikcom, 2024). Penyeragaman ini adalah langkah penting menuju tata kelola yang lebih adil dan patuh hukum, meskipun tidak secara langsung menyelesaikan masalah keterbatasan kuota dasar.

​3. Pembatasan Pendaftaran Haji Kedua

​Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada jutaan calon jemaah yang belum pernah berhaji, Kemenhaj mempertegas batasan pendaftaran ulang. Calon jemaah yang sudah pernah menunaikan ibadah haji hanya dapat mendaftar kembali setelah melewati masa jeda 10 tahun sejak keberangkatan haji terakhir. Pembatasan ini diatur ketat, kecuali bagi petugas haji, pembimbing ibadah, serta jemaah lansia dan disabilitas yang memenuhi kriteria prioritas.​

Tantangan Kemenhaj: Ramah Lansia dan Efektivitas 2026

​Musim haji 2026 akan menjadi test case perdana bagi Kemenhaj yang baru. Tantangan utama yang harus diatasi sangat spesifik:

​Haji Ramah Lansia dan Disabilitas: Dengan masa tunggu puluhan tahun, proporsi jemaah lansia (usia di atas 60 tahun) akan terus meningkat, bahkan telah mencapai lebih dari 37% (Geriatri.co.id, 2025). Kemenhaj harus memastikan layanan kesehatan dan pendampingan yang optimal, sejalan dengan kebijakan strategis Kemenkes RI (Kemenkes RI, 2025). Isu mitigasi risiko panas ekstrem dan ketersediaan petugas pendamping menjadi agenda utama yang menentukan citra layanan haji Indonesia.

​Kualitas Masyair: Masalah logistik klasik di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Masyair), seperti kepadatan tenda dan keterlambatan transportasi, harus tuntas di bawah koordinasi tunggal Kemenhaj (DPR RI, 2024, hlm. 22).
​Kemenhaj akan dianggap efektif jika mampu mengatasi dua tantangan logistik dan layanan yang paling sensitif ini, mengubah citra haji Indonesia dari "perjuangan logistik" menjadi "perjalanan spiritual yang berkualitas dan khusyuk."

​Penutup

​Reformasi kelembagaan menjadi Kementerian Haji dan Umrah adalah langkah transformatif yang fundamental, didukung oleh landasan teologis yang kuat dan regulasi yuridis yang diperbarui. Dengan fokus kelembagaan tunggal dan kebijakan yang semakin adil (seperti penyeragaman masa tunggu dan efisiensi BPIH 2026), optimisme akan peningkatan kualitas pelayanan haji Indonesia sangat besar. Kunci keberhasilannya terletak pada kemampuan Kemenhaj untuk menjalankan koordinasi yang mulus dan mewujudkan janji layanan Haji Ramah Lansia yang humanis, membuktikan bahwa reformasi birokrasi ini adalah jawaban fundamental dan komprehensif atas dinamika haji Indonesia.

(Penulis merupakan Guru besar UIN STS Jambi)

Referensi:

​Abdullah, A. R. (2025). Manajemen Haji dan Umroh: Analisis Tata Kelola dan Bisnis Sektor Ibadah. Litnus Press.

​Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). (2024). Laporan Keuangan dan Pengelolaan Dana Haji Periode 2023. BPKH Press. (hlm. 3)

​Chulaivi, A. K. (2024). Efektivitas Manajemen Haji dan Umrah dalam Meningkatkan Kepuasan Jamaah di Indonesia: Sebuah Studi Literatur. LANCAH: Jurnal Inovasi dan Tren, 2(2b), 894-899. (hlm. 896)

​Detikcom. (2024). Masa Tunggu Haji Terlama di Indonesia Mencapai 47 Tahun, Ini Datanya. Detikcom. Diakses 5 November 2025.

​DPR RI. (2024). Laporan Akhir Panitia Kerja (Panja) Haji Tahun 2024. Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat RI. (hlm. 22)

​Geriatri.co.id. (2025). Haji 2025: Ramah Lansia, Ramah Kemanusiaan. Geriatri.co.id. Diakses 5 November 2025.

​Hidayati, N. R. (2024). Manajemen Pengelolaan Dana Haji pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Jurnal Ilmiah Research and Development Student (JIS), 2(1), 62-71. (hlm. 68)

​Kemenkes RI. (2025). Wujudkan Haji Ramah Lansia dan Disabilitas 1446H/2025M, Ini Kebijakan Strategis Kemenkes. Kemenkes.go.id. Diakses 5 November 2025.

​Panani, M. (2024). Manajemen Pelayanan pada Penyelenggaraan Haji Ramah Lansia. Doctoral dissertation. UIN Sunan Gunung Djati Bandung. (hlm. 10)

​Pubmedia, J. C. L. S. (2025). Legalitas Perlindungan Hukum Haji Furoda: Studi Kasus Haji Tahun 2025. Journal of Contemporary Laws Studies, 2(4), 403-415. (hlm. 404)

​Tempo.co. (2025). Kemenhaj Pastikan Masa Tunggu Haji Reguler Disamakan 26 Tahun Mulai Tahun Depan. Tempo.co. Diakses 5 November 2025.

​Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah.

​Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

​Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 29 ayat (2).

​Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 H/2026 M.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID