Kepala Daerah di Jambi dan Kejaksaan teken MoU pelaksanaan hukuman kerja sosial bagi pelaku pidana JERNIH.ID, Jambi - Kejaksaan Tinggi Jambi bersama Pemerintah Provinsi Jambi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan hukuman kerja sosial bagi pelaku pidana.
Acara berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (2/12/2025), dan turut disertai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dengan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.
Acara tersebut dihadiri Gubernur Jambi Al Haris, Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Robertus Melchisedek Yacoy, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, para Bupati dan Walikota, serta seluruh kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi.
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan bahwa MoU tersebut merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur terobosan baru dalam sistem hukum Indonesia, yaitu pemberlakuan hukuman kerja sosial. Ia menyebut sistem ini sebagai langkah maju yang lebih humanis serta memberi dampak positif bagi masyarakat.
“Selama ini hukuman identik dengan penjara, Rutan, dan Lapas. Sekarang ada terobosan baru, yaitu narapidana menjalani hukuman dengan kerja sosial. Bisa membersihkan masjid, memperbaiki gorong-gorong, hingga merawat fasilitas umum,” ujar Al Haris.
Menurutnya, hukuman penjara tidak selalu efektif. Selain kapasitas lapas yang terbatas, pergaulan di dalam penjara juga berpotensi menambah masalah baru bagi pelaku pidana. “Bisa saja mereka bertemu kelompok baru yang justru meracuni. Orang yang awalnya tidak tahu narkoba, di penjara malah belajar narkoba. Ini yang mau kita hindari,” tegasnya.
Gubernur berharap program ini dapat berjalan efektif. “Kita awasi perkembangannya, kita didik agar setelah selesai hukuman bisa kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang sadar dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Robertus Melchisedek Yacoy menegaskan bahwa Kejaksaan Agung mendorong seluruh kejaksaan tinggi di Indonesia mempersiapkan implementasi KUHP baru yang akan berlaku penuh.
“Jaksa memiliki peran sebagai pengawas pelaksana putusan pengadilan. Karena itu MOU dan PKS ini menjadi momentum penting dalam persiapan menjalankan undang-undang baru,” terangnya.
Sementara itu, Kajati Jambi Sugeng Hariadi menyebut kerja sosial adalah amanah undang-undang yang harus dilaksanakan. Dia menjelaskan bahwa pemerintah daerah adalah pihak yang paling memahami kondisi masyarakat, sehingga pelaksanaan hukuman kerja sosial perlu bersinergi dengan Pemda.
“Ini entry point terbaik karena per 2 Januari 2024 sudah mulai berlaku. Kami menginisiasi koordinasi sejak awal agar nanti ketika hakim menjatuhkan hukuman kerja sosial, implementasinya tepat sasaran,” kata Sugeng.
Program kerja sosial diharapkan dapat menjadi solusi efektif mengurangi over kapasitas penjara sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.(*/JR2)