Ketua DPRD Provinsi Jambi Dukung Langkah Presiden Jokowi Perintahkan Menaker Revisi Aturan JHT

Penulis: Redaksi , Editor: Muhammad Sapi'i - Rabu, 23 Februari 2022 , 20:26 WIB
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto
Istimewa
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto

JERNIH.ID, Jambi - Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto sangat mendukung langkah presiden Indonesia, Joko Widodo dalam rangka memerintahkan Menaker untuk merevisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022 yang mengatur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun.

"Kami sangat merespon baik dan mengapresiasi atas langkah yang dilakukan Pak Presiden. Kita berharap bahwa apa yang menjadi arahan pak Presiden dapat di realisasikan oleh Menaker," ungkapnya, Rabu (23/2/2022).

Lebih lanjut, Edi Purwanto yang juga merupakan Ketua DPD PDI Perjuangan menyebut bahwa dirinya memang secara tegas menolak terkait dengan aturan JHT tersebut. Apalagi menurutnya aturan tersebut dikeluarkan dalam situasi Indonesia seperti saat ini.

"Kita berharap revisi ini segera dilakukan, sehingga kegaduhan di masyarakat tidak berlarut-larut. Kita berharap juga revisi ini harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat terutama pekerja yang merasakan JHT," pungkasnya.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID