DKPP RI saat membacakan empat putusan, diantarnya Komisioner KPU Kota Jambi Abdul Rahim JERNIH.ID, Jambi - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Komisioner KPU Kota Jambi, Abdul Rahim. Hal ini dikatakan oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan putusan.
"DKPP RI menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Anggota KPU Kota Jambi Abdul Rahim selaku Teradu atas pelanggaran KEPP Perkara 69-PKE-DKPP/IV/2023," tIegas Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarse Raka Sandi.
Berdasarkan rilis tertulis pada Selasa (4/7/2023). Pada sidang ini, DKPP membacakan sebanyak empat putusan yang melibatkan 13 Teradu. Jumlah Sanksi yang dijatuhkan antara lain Peringatan (10), Peringatan Keras (2) dan Pemberhentian Sementara (1).
Sidang Pembacaan Putusan dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarse Raka Sandi sebagai Ketua Majelis, didampingin J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota Majelis. (*/JR1)