KPK Tambah Perpanjangan Penahanan Zola 30 Hari Kedepan, Ini Alasannya

Penulis: - Rabu, 04 Juli 2018 , 15:52 WIB


JERNIH.CO.ID, Kota Jambi – Penahanan terhadap tersangka gratifikasi Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola kembali diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 30 hari kedepan.

“Penyidik memperpanjang penahanan terhadap ZZ, Gubernur Jambi selama 30 hari kedepan terhitung 8 Juli-6 Agustus 2018 dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah via whatsapp, Rabu (4/7).

Alasan diperpanjangnya penahanan ini dikatakan Febri karena KPK masih membutuhkan keterangan Zola dan proses pemeriksaan saksi-saksi lain.

“Termasuk pendalaman terhadap fakta-fakta persidangan di kasus suap yang telah disidang untuk beberapa terdakwa di Jambi,” ungkapnya.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID