Ini Alasan Sidang Zumi Zola Diadakan di Jakarta

Penulis: - Selasa, 10 Juli 2018 , 13:45 WIB


JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Sidang tersangka kasus gratifikasi Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penetapan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, langsung dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) dengan Surat Keputusan (SK) nomor 106/KMA/SK/V/2018 Tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana Atas Nama Terdakwa Zumi Zola Zulkifli yang langsung ditandatangani oleh Ketua MA RI Hatta Ali pada 28 Mei 2018 yang lalu.

Adapun alasan yang menimbang pelaksanaan sidang Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ialah sebagai berikut;

1. Bahwa tersangka adalah Gubernur Jambi priode tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 memiliki basis massa yang cukup kuat di Jambi, mengingat orang tuanya yakni Zulkini Nurdin merupakan mantan Gubernur Jambi selama 2 (dua) periode masih memiliki pengaruh kuat di wilayah Jambi, sehingga apabila perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi dikhawatirkan akan ada pengerahan massa simpatisan yang loyal dan fanatik kepada tersangka maupun keluarganya yang dapat menganggu kondisi masyarakat dan keamanan persidangan;

2. Bahwa tersangka akan memasuki tahap persidangan bersamaan dengan berlangsungnya
proses Pilkada Kota Jambi dan Pilkada, Kabupaten Merangin dan Kabupaten Kerinci, mengingat figur tersangka sebagai Gubernur Jambi merupakan pendukung salah satu Calon Pilwakot Kota Jambi, maka dikhawatirkan persidangan terhadap tersangka yang bersamaan dengan pelaksanaan Pilkada dapat berpotensi meningkatkan tensi politik yang dapat memicu tindakan anarkis dari massa simpatisan peserta Pilkada.

3. Bahwa adanya pengaruh tersangka maupun
keluarga tersangka tersebut, menimbuikan
kekhawatiran terhadap keamanan saksi-saksi
dalam memberikan keterangan di persidangan
apabila dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jambi, mengingat saksi-saksi kunci tersebut kebanyakan merupakan mantan staf maupun orang yang dekat dengan tersangka maupun keluarga tersangka;

4. Bahwa sesuai pasal 85 KUHAP atas alasan situasi dan membahayakan apabila perkara yang
bersangkutan diadili ditempat kejadian perkara (Locus Delicti), serta demi efektifitas dan efisiensi penanganan perkara tersebut, maka beralasan bila persidangan dilaksanakan di luar wilayah Pengadilan Negeri Jambi;

5. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipandang
memenuhi syarat untuk ditetapkan/ditunjuk
sebagai tempat memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa tersebut.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID