JERNIH.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 27,2 miliar yang dicicil PT Waskita Karya (WSKT) atas proyek pembangunan gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan tidak menghapus tindak pidana. Dengan demikian, KPK tetap mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan Waskita Karya dalam perkara korupsi proyek IPDN tersebut.
"Kita tahu di Pasal 4 UU Tipikor mengembalikan kerugian negara tidak menghapus pidananya," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis (23/6/2022) dikutip dari Beritasatu.
Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, PT Waskita Karya diwajibkan membayar kerugian keuangan negara sebesar Rp 27,2 miliar akibat korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan. Sejauh ini, PT Waskita Karya baru membayar Rp 7 miliar atau masih memiliki kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 20,2 miliar.
KPK menunggu Waskita Karya melunasi kewajibannya sebagai bagian dari upaya memulihkan keuangan negara akibat korupsi dan menjadi pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Selain itu, KPK memastikan terus mencermati proses persidangan dengan terdakwa Mantan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (WSKT) Adi Wibowo yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Lembaga antikorupsi akan menindaklanjuti setiap fakta yang terungkap dalam persidangan perkara tersebut.
Dalam beberapa kali persidangan, sempat terungkap dugaan aliran dana PT Waskita Karya (WSKT) ke sejumlah pihak, termasuk Komisi II DPR dan pejabat Kemendagri.
"Tentu kita nanti lihat perkembangan dari persidangan yang masih berjalan," tutur Ali.
Fakta persidangan itu nantinya akan memperkuat alat bukti dan informasi yang telah dikantongi KPK untuk mengembangkan kasus tersebut. KPK menegaskan tidak segan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap perorangan atau korporasi Waskita Karya yang terlibat berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
"Nanti sepanjang memg ada alat bukti yang cukup dari fakta-fakta hukum persidangan, ya siapa pun pasti kami kembangkan ke sana, baik itu perorangan maupun korporasi," ucap Ali.
Diberitakan, mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam dugaan korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) TA 2011.
Jaksa KPK menyebut dugaan korupsi itu telah menguntungkan Waskita Karya senilai Rp 26,6 miliar, PT Cahaya Teknindo Majumandiri Rp 80.076.241 dan mantan PPK pada Satker Setjen Kemendagri, Dudi Jocom sebesar Rp 500 juta. Perbuatan rasuah itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.247.147.449,84. (*/JR1)