JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rilis terkait pemeriksaan terhadap 13 kepada daerah dan 1 mantan Bupati. Pembacaan rilis sendiri dipimpin langsung oleh Sekda Provinsi Jambi M. Dianto.
Informasi yang dihimpun bahwa tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN se-Provinsi Jambi tahun 2018 tergolong sangat redah berada pada angka 23 persen saja.
Sarolangun wajib lapor 655 sudah lapor 550 belum lapor 105 tingakat kepatuhan 83,97%.
Provinsi Jambi wajib lapor 263 sudah lapor 153 belum lapor 110 tingkat kepatuhan 58,17%.
Sungai penuh wajib lapor 56 sudah lapor 11 belum lapor 45 dengan persentase 19,17%.
Kota Jambi dari 209 wajib lapor, yang baru dilaporkan 41 belum lapor 168 dengan kepatuhan 19,62%.
Kerinci 29 yang di laporkan 5 belum laporan 24 dengan persentase 17,24%.
Tanjab timur 366 sudah lapor 62 belum lapor 306, 16,85%.
Bungo 199 sudah lapor 32 belum lapor 167, 16,08%.
Tebo 154 sudah lapor 17 belum lapor 137, 11,04%.
Batanghari 178 sudah lapor 17 belum lapor 161, 9,55%.
Tanjab barat 312 sudah lapor 28 belum lapor 284, 8,97%.
Merangin 1.232 sudah lapor 109 belum lapor 1.123, 8,85%.
Muaro Jambi 203 sudah lapor 14 belum lapor 189. 6,90%.
Sejauh ini muaro Jambi tingkat kepatuhannya paling rendah dibandingkan yang lain.