Mendagri Tunjuk Sudirman Jadi Plh Gubernur Jambi

Penulis: Redaksi - Kamis, 11 Februari 2021 , 16:47 WIB
Sudirman
Biro Adiministrasi Pimpinan Setda Provinsi Jambi
Sudirman


JERNIH.ID, Jambi - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menunjuk Sudirman menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Jambi menggantikan Fachrori Umar.

Fachrori Umar sendiri pada tanggal 12 Februari 2021 ini akan berakhir masa jabatanya sebagai gubernur Jambi periode 2016-2021.

Dari surat radiogram Mendagri Nomor: 121/672/SJ tertanggal 10 Februari 2021 tersebut ditembuskan kepada tujuh Sekdaprov yang daerahnya melaksanakan Pilgub di Indonesia dengan klasifikasi amat segera.

Berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat 4, PP Nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian dan mengamanatkan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan dan maka Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepada daerah.

Dalam radiogram itu, Mendagri menjelaskan, sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur masa jabatan 2016-2021 tanggal 12 Februari maka Sekda melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian (Plh) kepala daerah.

Hal itu berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat 4 PP nomor 49 tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ini untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Jabatan Plh gubernur itu bisa sampai dilantiknya kepala daerah definitif. Namun bisa pula hanya sampai dilantiknya Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang biasanya berasal dari pejabat Kemendagri.

Karo pemerintah Setda Provinsi Jambi Rahmat Hidayat, membenar hal tersebut. “Sudirman Jabar Plh Gubernur Jambi mulai 12 Februari 2021 pukul 00.00 WIB,” jelas Rahmat, Kamis 11/2/2021.

Ia juga tidak menafik, jika Plh Gubernur bisa saja di ganti Pjs tergantung hasil keputusan MK menunggu hasil sengketa Pilgub jambi.

“Jika putusan MK putus tanggal 15-16 Februari, maka Plh jabat sampai di lantiknya Gubernur terpilih, namun jika Sengketa MK berlanjut maka akan ada lagi Pjs Gubernur yang nantinya di tunjuk dari Mendagri,” tutupnya.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID